ADVERTISEMENT

Diduga Cacat Hukum, Kementerian PUPR Didesak Batalkan Pembangunan Pasar Olilit Maluku

Jumat, 17 November 2023 07:11 WIB

Share
Massa aksi menggeruduk Kantor Kementerian PUPR, Jaksel, Rabu (15/11/2023). (Ist)
Massa aksi menggeruduk Kantor Kementerian PUPR, Jaksel, Rabu (15/11/2023). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah menggeruduk kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka penolakan pembangunan Pasar Olilit di Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku.

Koordinator aksi, Koswara mengatakan penolakan tersebut dikarenakan adanya dugaan cacat hukum dalam proses lelang paket pembangunan pasar tersebut.

"Diduga kuat dan diyakini salah satu perusahaan telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Koswara menuturkan perusahaan itu selaku penyedia jasa semestinya memiliki sub bidang yang menjadi persyaratan administrasi lelang.

Sementara, perusahaan pemenang lelang pembangunan pasar tersebut terdapat tak mempunyai sub bidang itu sebagai salah satu persyaratan.

Koswara juga mengatakan, pihaknya menduga adanya main mata atas kemenangan perusahaan tersebut, yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR untuk melaksanakan paket pembangunan Tahun Anggaran 2023 itu.

"Ironisnya, pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang. Bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak. Ini tentu akan menjadi polemik di kemudian hari dan diyakini akan berimbas pada kerugian keuangan negara yang wajib hukumnya untuk dijaga atau diwaspadai semua pihak," katanya.

Karena itu pihaknya mendesak Kementerian PUPR untuk membatalkan kontrak itu lantaran cacat hukum serta tak ada syarat seperti yang diduga pihaknya.

"Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan perjanjian kontrak pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki, Provinsi Maluku," tuturnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT