ADVERTISEMENT

Ratusan Kades di Pandeglang Akan Habis Masa Jabatannya

Kamis, 16 November 2023 08:43 WIB

Share
Kepala DPMPD Pandeglang, Bunbun Buntara. (Ist)
Kepala DPMPD Pandeglang, Bunbun Buntara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) di Pandeglang, akan habis masa jabatannya pada tanggal 8 Desember 2023 nanti.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, akan segera melayangkan surat ke tiap kecamatan untuk mengajukan Pejabat Sementara (Pjs) kadesnya.

"Iya, mulai tanggal 8 Desember 2023, sebanyak 108 Kades akan habis masa jabatannya. Sehingga kami akan persiapkan Pjs agar tidak terjadi kekosongan jabatan," ungkap Bunbun Buntara, Kepala DPMPD Pandeglang, Kamis (16/11/2023).

Dikatakannya, DPMPD akan segera menyebar surat ke tiap kecamatan agar pihak kecamatan secepatnya mengusulkan pejabat untuk jadi Pjs Kades tersebut.

"Jadi ketika kades sudah habis jabatannya bisa langsung dijabat oleh Pjs supaya roda pemerintahan tidak terganggu. Makanya persiapan penempatan Pjs harus diproses dari sekarang," katanya.

Menurutnya, Pjs Kades itu diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jika pada tanggal 8 Desember 2023, masih ada yang belum terisi oleh Pjs maka bisa di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

"Namun harapannya tidak seperti itu, artinya bisa langsung di isi oleh Pjs. Tidak melalui Plt atau Plh dulu," ujarnya.

Diharapkannya, ketika pihak kecamatan mengajukan pejabat yang akan dijadikan Pjs itu harus mampu menguasai kewilayahan dan menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.

"Karena kan sekarang ini Kades merupakan pengguna anggaran. Jadi harus benar-benar orang yang mampu mengelola pemerintahan desa dengan baik, supaya pembangunan di desa itu lebih maju lagi," harapnya.

Bunbun menambahkan, para pejabat yang nanti akan mengisi kekosongan jabatan Kades atau jadi Pjs Kades. Harus mampu mengelola anggaran dengan baik, jangan sampai bertindak yang berbenturan dengan hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT