DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara korupsi dana program satu miliar satu desa atau Samisade terhadap tersangka Nur Hakim telah lengkap dan diserahkan Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Hal tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat tim mengamankan pelaku pada 15 Juli 2023, sekaligus melengkapi berkas perkara korupsi yang dilakukan Nur Hakim.
"Ya berkas sudah lengkap dan tuntas penanganan perkara tindak pidana korupsi Samisade di Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang, pelakunya Kades Tonjong Nur Hakim," ujar Kompol Hadi kepada wartawam, Jumat (13/10/2023).
Samisade menurut Kompol Hadi adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa dalam memajukan perekonomiannya, lalu dialokasikan anggaran maksimal Rp1 miliar per desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya.
"Untuk Desa Tonjong usulkan untuk betonisasi jalan di wilayahnya anggaran Rp800 juta lebih, dan terdiri dari dua termin," ungkapnya.
Selain itu lanjut Kompol Hadi modus tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama pencairan dana, namun pekerjaan tidak diselesaikan dan ajukan lagi tahap kedua tapi tidak dilaksanakan lagi total anggaran sebesar Rp 800 juta.
"Untuk kerugian negara kurang lebih hanya sekitar Rp 500 juta," tambahnya.
Hadi menegaskan bahwa pada tahap kedua tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga tidak ada laporan keuangan, padahal anggaran sudah dikeluarkan.
"Itulah salah satu bukti awal kami untuk meyakini bahwa di situ itu ada perbuatan tindakan korupsi, karena uang sudah ditarik dua tahap tapi tidak ada laporan keuangan sama sekali," tutupnya.