ADVERTISEMENT

Dorong Upaya Pencabutan KJP Pelajar Terlibat Tawuran, PSI: Tidak Bisa Diajukan Kembali

Kamis, 16 November 2023 14:04 WIB

Share
Teks Foto: Gerombolan remaja saat tawuran di Bekasi Timur. (ist)
Teks Foto: Gerombolan remaja saat tawuran di Bekasi Timur. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat tawuran dan tindak kriminal lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, William A. Sarana, Kamis 16/11/20203. Menurutnya, pencabutan tersebut bukan hanya karena mereka (pelajar) terlibat tawuran, melainkan juga kedapatan membawa senjata tajam.

"Kita tidak bisa membiarkan perilaku tercela dari pelajar-pelajar ini, mereka bukan saja membahayakan diri dan sesama siswa di sekolah, tindakannya juga sudah meresahkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11).

William juga menilai, perlu ada efek jera selain bagi para siswa yang terlibat tawuran, selain penertiban melalui aparat keamanan, pencabutan KJP juga bagian dari upaya solutif, agar kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa-peristiwa seperti ini.

"Kami mendorong upaya tegas Pj Gubernur Heru Budi yang akan mencabut KJP bagi siswa yang terlibat tawuran tersebut, bahkan mereka tidak bisa mengajukan KJP lagi di kemudian hari atau blacklist dari daftar KJP," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menilai tawuran yang dilakukan para siswa tersebut adalah masalah sosial yang sangat mengkhawatirkan dan meminta agar permasalahan tersebut segera diatasi. 

Salah satu caranya yaitu edukasi masif kepada seluruh pihak, sehingga potensi tawuran antar siswa bisa diminimalisasi.

"Saya menekankan pentingnya edukasi tidak hanya pada anak-anak, tapi juga guru dan orang tua," tegasnya. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT