SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi teknis penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran (TA) 2023 pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di Aston Serang Hotel & Convention Center, Selasa (14/11/2023).
Rapat koordinasi ini juga digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dalam rapat kali ini pihaknya mengundang perwakilan dari 8 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Acara tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang sama terkait penatausahaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.
"Hal ini kami lakukan sebagai bentuk gubernur hadir sebagai pemerintah pusat di daerah yang memberikan pembinaan, pengawasan dan pengawalan di bidang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.
Ia menuturkan, melalui kesempatan itu juga Pemprov Banten ingin memastikan seluruh proses dari perencanaan, penganggaran hingga penatausahaan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh sebab itu, perwakilan yang diundang adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan pengoperasian SIPD.
"Kami mengundang penatausahaan seluruh OPD, operator bidang BMD (barang milik daerah) dengan bidang akuntansi dalam rangka penyusunan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2023 di kabupaten/kota," katanya.
Adapun SIPD sendiri, lanjut Rina, merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi ini menghadirkan 1 data yang harus diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia.
Dengan 1 data yang dibuat dan digunakan oleh seluruh Indonesia akan mempermudah proses kontrol pengawasan oleh pusat terhadap program pemerintahan.
"Kami hadirkan narasumber dari Kemendagri sehingga menginginkan betul seluruhnya clear (tak ada kekeliruan dalam penerapannya-red)," ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen penuh mendukung 5 kebijakan strategis pemerintah pusat. Kelimanya adalah pencegahan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, investasi, inflasi dan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).