Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri memusnahkan barang bukti sabu tangkapan dari perbatasan Indonesia Malaysia. (ist)

Kriminal

BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu 58.759,28 Gram dari Perbatasan Indonesia-Malaysia

Rabu 15 Nov 2023, 14:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 58.759,28 gram, hasil pengungkapan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (15/11/2023).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 berlangsung di BNN Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Barang bukti narkotika sabu seberat 58.759,28 gram hasil pengungkapan lima kasus  dengan jumlah 9 tersangka. Sebanyak 55,12 gr kita sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan," ujar Sugiri memimpin langsung pemusnahan barang bukti.

Perwira tinggi (Pati) bintang dua ini menyebutkan dari kelima kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap merupakan narkotika sabu berasal dari jaringan internasional dari Malaysia.

"Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio," tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjut Sugiri dalam pengungkapan kasus ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

"Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tutupnya. (Angga)

Tags:
sabuBadan Narkotika Nasional (BNN)BNN Musnahkan Barang Bukti Sabubarang bukti sabu

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor