Caption foto : Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf. (veronica)

Kriminal

Diduga Sakit Hati, Pelaku Membunuh Tukang Rias di Mauk Tangerang

Selasa 14 Nov 2023, 08:05 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Motif pembunuhan yang menimpa tukang rias pengantin bernama Rus (37) asal Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, itu dikarenakan tersangka W (24) diduga merasa sakit hati.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W dan korban Rus memang saling mengenal satu sama lain. 

Dimana, motif pembunuhan yang dilakukan W terhadap Rus dikarenakan tersangka merasa sakit hati ketika meminjam uang, namun tidak diberikan sesuai perjanjian oleh korban.

"Kami telah menemukan fakta baru, sehubungan dengan pristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk. Jadi si tersangka meminjam sejumlah uang, namun korban tidak memenuhi pinjaman si tersangka tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Poskota.co.id, Selasa (14/11/2023).

Adapaun fakta terbaru yang didapat adalah, tersangka dan korban telah melakukan hubungan yang tidak lazim. 

Katanya, pihak penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Diantaranya, pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran yang ditutupi tersangka, untuk menghilangkan jejak-jejak pembunuhan. 

"Selain itu, fakta terbarunya. Tersangka dan korban pernah melakukan hubungan yang tidak bisa kita sampaikan. Dimana, korban menjanjikan akan meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku setelah melakukan hubungan tersebut. Namun, korban tidak menepati janjinya tersebut sehingga pelaku sakit hati dan menghabisi korban, " katanya. 

Kata Arief, pihaknyapun saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mencari beberapa alat bukti tambahan.

Saat disinggung terkait, kondisi kejiwaan tersangka. 

Arief mengaku, pihaknya juga akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan, dalam rangka memeriksa kejiwaan tersangka W.  

"Jadi penyidik akan segera melengkapi berkas. Dan mengirimkan ke jakaa peneliti. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Arief, tersangka W akan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3.

"Tersangka tera cam hukuman lebih dari 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Diketahui, Rus (37) asal Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk ditemukan tewas di dalam empang dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kamis (9/11/2023). (Veronica Prasetio)

Tags:
PembunuhanDiduga Sakit HatiPelaku Membunuh Tukang Riaspembunuhan di tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor