Ilustrasi KPU. (ist)

Opini

Biarkan Rakyat Tentukan Pemimpin

Selasa 14 Nov 2023, 06:00 WIB

TAHAPAN Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilaksanakan berbarengan dengan Pemilu Umum (Pemilu) anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II terus bergulir.

KPU akhirnya menetapkan tiga pasang calon presiden-calon wakil presiden Pilpres 2024.

Pengumuman KPU tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Para pendukung dari berbagai partai politik (parpol) masing-masing tiga pasang capres-cawapres tersebut tampaknya sudah yakin kalau jagoan mereka lolos verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, mereka meyakini semua persyaratan yang wajib dimiliki bakal capres-cawapres ini sudah dilengkapi saat pendaftaran.

Di antaranya memiliki rekomendasi dari partai politik pengusung capres-cawapres serta mempunyai surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan pengadilan negeri.

Tentu saja masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilpres 2024 juga menyambut gembira penetapan resmi capres-cawapres yang akan dipilih seluruh masyarakat Indonesia sebagai penyambung pemerintahan periode sebelumnya.

Yang harus menjadi perhatian dari seluruh penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024 ini yakni terselenggaranya Pilpres tersebut secara jujur, adil dan akuntabiltas.

Apalagi, saat ini konsentrasi pemilih sangat berbeda dengan Pilpres sebelumnya baik tahun 2014-2019 maupun periode 2019-2024.

Hal ini tidak lepas dari lolosnya putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

Pria yang dianggap sebagai generasi Z dan menjabat Wali Kota Solo ini melenggang sebagai capres usai terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang untuk ditetapkan sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, namun sudah mempunyai pengalaman sebagai kepada daerah setingkat minimal Wali Kota atau Bupati.

Keputusan inilah yang dianggap beberapa pihak sebagai akal-akalan dari MK untuk memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres.

Elite PDI Perjuangan bahkan melontarkan kritikan keras terhadap putusan MK tersebut.

Kerasnya kritikan tersebut berimbas pada adanya sidang kode etik yang diselanggarakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Setelah bersidang dan meminta keterangan sejumlah saksi, MKMK akhirnya memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar berat kode etik hingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Nah, cela-cela inilah yang sering menjadi ‘senjata’ pendukung Ganjar dan Anies untuk melontarkan serangan terhadap Gibran.

Bahkan banyak di antara mereka keputusan MK ini cacat hukum. Namun apapun hasilnya, putusan MK itu final dan mengikat.

Artinya mau tidak mau rakyat harus bisa menerima Gibran sebagai capres yang mendampingi Prabowo dan biarkan rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Sebaiknya rakyat juga harus bisa menerima putusan MK tersebut, terlepas dari kontroversi yang ada di belakangnya.

Mari kita laksanakan Pilpres 2024 secara jurdil dan menghindari hal yang melanggar hukum. (**)

           

Tags:
KPUBiarkan Rakyat Tentukan Pemimpinpilpres 2024pemilu 2024

Administrator

Reporter

Administrator

Editor