Kenaikan Upah Minimum 2024 Bagi Buruh. (Foto: Poskota.co.id)

NEWS

Peraturan Baru, Kemnaker Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2024

Minggu 12 Nov 2023, 08:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan upah minimum 2024. Hal tersebut sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan mengenai pengupahan yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melansir dari website resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, kenaikan upah minimum 2024 tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menghargai kinerja buruh dalam membantu mewujudkan pembangunan ekonomi.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Ia menjelaskan bahwa, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α. 
 
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 


"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkap Ida.
 
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 
 
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya


 Selain itu menurut dia, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Oleh karenanya, keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 
 
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya
 
Kemudian, kata dia, peraturan yang diterbitkannya itu juga untuk mengantisipasi kesenjangan upah antar wilayah sehingga hal itu juga dapat mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.


 "Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tandas dia 
 
Lanjutnya, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 itu, bertepatan bersamaan dengan Hari Pahlawan sebagai dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. Disamping itu, pemerintah juga akan menetapkan nilai UMP dan UMK di akhir November ini.
 
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," pungkasnya.

Tags:
kenaikan upah minimum 2024Kenaikan UMP dan UMKkemnakerKementrian Ketenagakerjaan.buruh

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor