JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi dan kondektur bus Antar Kota Dan Antar Provinsi (AKAP) terjaring operasi penindakan buang sampah sembarangan di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023) siang.
Dalam operasi penindakan buang sampah sembarangan diterminal bus tersebut, melibatkan puluhan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, aparat Kepolisian hingga Dishub.
Kepala Terminal bus Kalideres Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengatakan pengemudi dan kondektur itu ditindak lantaran kepergok membuang sampah tidak pada tempatnya di area terminal.
"Mereka kedapatan membuang sampah tidak ada pada tempatnya. Kemudian dilakukan penindakan tegas," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Revi menuturkan penindakan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan di area terminal yaikni berupa denda maksimal Rp500 ribu.
"Denda maksimal Rp500 ribu. Langsung bayar di tempat," pungkasnya.
Revi menjelaskan jika sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait aturan membuang sampah pada tempatnya di kawasan Terminal Bus Kalideres.
Bahkan spanduk imbauan membuang sampah pada tempatnya maupun larangan membuang sampah sembarangan juga telah dipasang di area terminal.
"Sebelumya kita sudah melakukan sosialisasi terkait aturan membuang sampah pada tempatnya di kawasan terminal. Bahkan setiap hari kita ingatkan ke petugas dan calon penumpang melalui pengeras suara," tukasnya.
Adapun tujuan dari penindakan ini yakni agar petugas maupun calon penumpang tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Revi menuturkan pihaknya telah memasang tong sampah di setiap sudut dan sisi kawasan terminal. Bahkan jumlah tong sampah juga telah diperbanyak.