Pihaknya telah melakukan penindakan dengan meminta kepada partai politik pemilik APK untuk menurunkan secara mandiri.
"Kita lakukan imbauan itu kita berikan kepada pimpinan partai politik biar partai politik itu mengimbau kepada caleg-calegnya untuk menertibkan sendiri dulu lah," kata Rouf.
Beberapa Parpol, kata Rouf, sudah mengikuti imbauan tersebut.
Pemetaan alat peraga yang melanggar akan terus dilakukan hingga tanggal 27 November 2023.
"Kalau tanggal 4 November sampai tanggal 27 November, untuk sosialisasi partai politik itu masih diperkenankan ya, tapi kalau untuk kampanye itu (mulai) tanggal 28 November," pungkasnya. (Pandi)