Akun Medsos Milik ASN Bogor Diawasi Bawaslu: Like dan Komen Dilarang!

Jumat 10 Nov 2023, 20:45 WIB
Publikasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor (Panca)

Publikasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor (Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Selain sikap foto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengawasi aktivitas sosial media para Aparat Sipil Negara (ASN), bahkan pada masa proses menuju Pemilu 2024, ASN dilarang untuk meninggalkan tanda suka dan berkomentar di akun sosial yang berkaitan dengan Capres, Caleg hingga partai.

Koordinator Divisi (Kordiv) pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, larangan tersebut telah disepakati melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 Lembaga.

Menurut Burhan, selama perhelatan Pemilu ini, pihaknya terus memantau akun-akun sosial media milik para ASN di Kabupaten Bogor.

"Sampai hari ini kita belum menemukan kaitan dugaan pelanggaran ASN, 

"Jangankan simbol (foto) ya, termasuk like dan komen di medsos juga (ASN) dilarang, berdasarkan SKB 5 Lembaga," katanya kepada wartawan, Jum'at (10/11/2023).

Saat ini, kata Burhan, pihaknya tengah dalam proses pembuatan konten terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh ASN.

"Kalo ditemukan (pelanggaran ASN) tentu kita akan tindaklanjuti, akan kita panggil," tambahnya.

Lebih lanjut, Burhan menyebut, pada Pemilu 2024 ini, hampir seluruh partai hingga caleg menggunakan sosial media sebagai sarana kampanye.

"Memang dalam metode kampanye itu salah satunya adalah media sosial, yang kita awasi adalah hanya medsos yang akunnya di daftarkan ke KPU oleh parpol," terangnya.

Namun, lanjut Burhan, para peserta pemilu biasanya menggunakan akun sosial media yang tidak didaftarkan ke KPU dalam mensosialisasikan dirinya.

"Tapi karena kebanyakan akun medsos yang digunakan adalah aku yang bukan didaftarkan ke KPU, maka tetap kami lakukan pengawasan, kami hanya mengawasi kontennya, konten dari akun medsosnya itu apakah ada ujaran kebencian, kampanye negatif, khususnya disitu," ujarnya.

Berita Terkait
News Update