Lanjut Rio, saat dianiaya seorang diri korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.
Namun karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp500juta kepada para tersangka.
"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka, korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," ungkapnya.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.
Dengan diantar keluarga korban pun melapor ke Polisi.
Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (Veronica Prasetio)