Pastikan Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dihukum Berat, Panglima TNI: Sidang Terbuka Umum, Silahkan Lihat!

Minggu 10 Sep 2023, 08:43 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pastikan proses hukum terhadap oknum Paspampres pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur. (Puspen TNI)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pastikan proses hukum terhadap oknum Paspampres pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur. (Puspen TNI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan pelaku penculikan dan penyiksaan hingga tewas terhadap Imam Masykur (25), bakal diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu, sebagaimana ditegaskan Panglima TNI usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen DPR/ MPR Senayan, Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

"Komitmen saya harus dihukum seberat-beratnya. Dan tidak ada yang ditutup-tutupi walaupun ini pengadilan militer, tapi sidang terbuka untuk umum. Silahkan kalian lihat proses sidangnya," terang Laksamana TNI Yudo.
 
Lebih lanjut dikatakan Panglima TNI, bahwa keluarga korban dengan didampingi Hotman Paris telah melihat proses hukum di Pomdam Jaya tanpa ada yang ditutup-tutupinya. 

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain," jelas Yudo.

Sebagaimana diketahui, Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh tewas setelah disiksa oknum Paspampres. Korban juga sempat diculik, dan mintai uang Rp50 karena dituding menjual obat-obatan ilegal.

Berita Terkait

News Update