Sedangkan vonis tidak jauh berbeda dari tuntutan penuntut umum.
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa.
Jaksa menilai, Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sedangkan Anang dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Sedangkan Yohan Suryanto dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider tiga tahun penjara.