ADVERTISEMENT

Poin-poin Memberatkan Jhonny G Plate Sampai Divonis 15 Tahun

Kamis, 9 November 2023 06:10 WIB

Share
Eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.
Eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis terdakwa Johnny G Plate atas korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, dengan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Pada jalannya persidangan, Rabu (8/11/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Jhonny G Plate 15 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Selain itu Fahzal menambahkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhonny G Plate dengan pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 M. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," katanya.

Sementara itu hal yang memberatkan vonis, hakim beranggapan bahwa Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Serta tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Adapun pasal yang didakwakan terbadap Jhonny adalah dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal Meringankan Johnny G Plate

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT