Poin-poin Memberatkan Jhonny G Plate Sampai Divonis 15 Tahun

Kamis 09 Nov 2023, 06:10 WIB
Eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.

Eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), memvonis terdakwa Johnny G Plate atas korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, dengan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Pada jalannya persidangan, Rabu (8/11/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Jhonny G Plate 15 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah.

"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Selain itu Fahzal menambahkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhonny G Plate dengan pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 M. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," katanya.

Sementara itu hal yang memberatkan vonis, hakim beranggapan bahwa Johnny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Serta tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Adapun pasal yang didakwakan terbadap Jhonny adalah dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal Meringankan Johnny G Plate

Sedangkan majelis hakim sendiri menyebutkan ada hal yang meringankan dari vonis Jhonny lantaran dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.

News Update