Indikasi Terlibat Korupsi di Kementan, KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR

Kamis 09 Nov 2023, 18:13 WIB
KPK singgung pemanggilan Ketua Komisi IV DPR di kasus korupsi Kementan. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

KPK singgung pemanggilan Ketua Komisi IV DPR di kasus korupsi Kementan. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI pada Jumat, 10 November 2023 besok.

Pemanggilan Sudin, menurut Ali, dilakukan untuk meminta informasi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan melebarkan ranah penyidikan ke institusi lain. KPK mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yakni anggota DPR RI," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis, (9/11/2023).

"Benar sesuai jadwal, Jumat 10 November, KPK memanggil anggota DPR, Ketua Komisi IV DPR atas nama Sudin untuk melengkapi berkas tersangka SYL dan kawan-kawan," sambung Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Syahrul diduga meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar.

Berita Terkait
News Update