Disdik pun memastikan tidak ada aktivitas pungutan di satuannya terhadap guru yang hendak mengajukan cuti melahirkan tersebut.
Kadisdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, dari keterangan yang ia dapat dari bagian kepegawaian Bidang SD pada Disdik Kota Bogor, Sujatmiko menyebut staf yang bersangkutan menyebut kaget lantaran tidak meminta uang kepada guru tersebut.
“Selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian di lingkungan Disdik. Adapun adanya transfer yang dilakukan, Saudara Ade (dari bagian kepegawaian) juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta,” kata Sujatmiko.
Sujatmiko pun meminta agar uang yang masuk ke rekening pegawai yang tersebut agar segera dikembalikan ke guru yang tengah melakukan cuti hamil tersebut.
Ia pun menegaskan Disdik Kota Bogor melarang keras transaksi pungutan ataupun menerima uang di satuannya.
“Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sanksi. Baik kepada yang memberi maupun yang menerima,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor, Raden Medi Sandora mengatakan, uang tersebut sebelumnya dikirim atau ditransfer oleh guru yang bersangkutan ke salah seorang staf bagian kepegawaian yang mengurus cuti.
“(Ditransfer ke) Pak Ade staf subag kepegawaian yang urus cuti. Tapi (uangnya) sudah dikembalikan lagi ke guru yang bersangkutan,” kata Medi.
Di samping itu, guru yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkannya.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa tidak ada permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke pihak Disdik, melainkan ia sendiri yang berinisiatif memberikan uang itu, sebagai tanda terima kasih karena telah menerima bantuan.
Masih di surat itu, guru berinisial SO itu juga menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebesar 50 persen. Namun ia memberi uang ‘upah lelah’ kepada guru penggantinya sesuai kemampuannya.