BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral di sosial media curhatan salah satu guru SD di Kota Bogor dinarasikan dimintai uang dan terancam dipecat lantaran mengajukan cuti melahirkan.
Dalam unggahan yang beredar, seorang guru SD di Kota Bogor mencoba untuk mengajukan cuti lantaran tengah hamil.
Namun ternyata, perjalanan cuti sang guru tersebut tak berjalan mulus, karena pada saat mengajukan libur, guru tersebut malah dimintai Rp250 ribu dan juga gajinya selama tiga bulan terancam dipotong sebesar 50 persen.
Mendapati hal tersebut, saat ini kasus tersebut pun tengah dalam pendalam Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui inspektorat.
“Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Rabu (8/11/2023).
Menurut Dedie, guru honorer yang cuti tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas. Hal ini dikarenakan Kegiatan Belajar-mengajar (KBM) di kelas harus tetap berlanjut.
Kewajiban guru honorer yang cuti untuk tetap mengajar ini lantaran kurangnya guru dan persoalan anggaran. Terutama untuk membayar guru pengganti.
“Tadi intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.
Dedie mencontohkan, dalam sebulan ada sekitar 20 guru PNS yang pensiun. Jika ditotal, dalam kurun waktu satu tahun ada sekitar 240 orang guru pensiun. Jika dibandingkan dengan jumlah lowongan guru PNS yang digelar biasanya relatif lebih kecil dari jumlah angka pensiun, sehingga rasionya tidak sebanding.
“Misalnya CPNS yang akan diplot untuk guru, yang paling setiap tahun ada 5-10 (orang). Ini yang kemudian pemenuhannya harus dari mana. Jadi hal-hal seperti ini sebetulnya yang lebih krusial yang harus kita carikan solusinya,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengaku telah melakukan penggalian keterangan kepada bagian kepegawaian, terkait isu yang beredar.