JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MUI menyoroti tentang pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
"Kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sudah sesuai dengan tuntutan perasaan publik," terang Zainut di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, obyektif, independen dan kepatuhan kepada kaidah hukum yang berlaku.
Sehingga dapat menghasilkan putusan yang sangat bijak.
"MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut. MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi. Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan tetap mengedepankan proses hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti," ungkapnya.
Ia menilai putusan MKMK telah menyadarkan kepada kita bahwa sebagai negara hukum kita harus tunduk, patuh dan setia kepada norma dan ketentuan hukum yang berlaku agar kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib, aman, damai, tentram dan stabil.
MUI mengajak semua pihak khususnya para tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh pemerintahan untuk terus menjaga kondusifitas kehidupan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kepada para tokoh dan elit politik untuk mengedepankan budaya politik dan demokrasi yang santun, dilandasi nilai-nilai luhur, akhlakul karimah dan berkeadaban. Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan, baik dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan," pungkasnya. (johara)