TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – DS, mantan pegawai Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa, (7/11).
DS diringkus karena diduga menyelewengkan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Rp 402 juta.
Dimana penyelewengan tersebut dilakukan, saat dirinya menjabat Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, pada tahun 2021 lalu.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Feriando Yuswan mengatakan, penangkapan DS dilakukan karena yang bersangkutan mangkir, setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan.
"Sudah pernah kita lakukan penelusuran juga, yang bersangkutan selalu hilang" katanya, Rabu (8/11).
Selain melakukan penyelewengan dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, lanjutnya, DS juga melakukan pengerjaan proyek fiktif.
"Kurang lebih total dari kerugian negaranya mencapai Rp 402 juta" ungkapnya.
Saat ini lanjut Feri, pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diselewengkan oleh DS tersebut. Dimana untuk sementara, diketahui dana hasil penyelewengan itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS yang telah berstatus tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Pasal 2 dan 3, ancamannya minimal 4 tahun," pungkasnya. (Veronica Prasetio)