Kapolsek Tajurhalang Gerebek Penjual Obat-obatan Terlarang di Desa Nanggerang

Rabu 08 Nov 2023, 08:47 WIB
Teks Foto:Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar dengan warga dan anggota grebek counter hp menjual obat-obatan terlarang. (ist)

Teks Foto:Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar dengan warga dan anggota grebek counter hp menjual obat-obatan terlarang. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berkedok counter HP, seorang ibu muda ditangkap anggota Polsek Tajurhalang, lantaran kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang daftar G di Desa Nanggerang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/11/2023).

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar mengatakan ada informasi warga sudah resah lantaran banyal anak-anak muda mendatangi counter HP untuk membelii obat-obatan terlarang.

"Jadi untuk kamuflase si pemilik menjadikan counter HP untuk menjual obat-obatan terlarang daftar G atau keras bagi kalangan anak muda," ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar kepada Poskota usai memimpin langsung penggrebekan dengan anggota.

Mantan Kasubnit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengaku hasil penggeledahan dibantu dengan anggota bhabinkamtibmas setempat berhasil menyita barang bukti sejumlah obat-obatan keras dijual secara diam-diam.

"Barang bukti yang kita sita dan amankan ada 16 lempeng tramadol, 7 lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer," ungkapnya.

Sementara itu pedagangnya seorang ibu muda DA (24) warga Tajurhalang, diperingatkan untuk tidak menjual lagi obat-obatan keras secara ilegal.

"Kita bina saja pedagangnya dengan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Iptu Tamar tegas akan menindak segala bentuk peredaran narkotika, obat-obatan keras dijual ilegal, dan minuman keras untuk wilayah Tajurhalang bebas dari kejahatan.

"Para pelaku kejahatan rata-rata sebelum melakukan aksinya mencoba mabuk baik itu pengaruh minuman keras atau obat-obatan. Upaya kita salah satunya menjaga kantibmas di wilayah, salah satunya perang terhadap narkoba dan miras," tutupnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update