JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Barat membongkar kandang unggas yang dipelihara warga di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Pembongkaran dilakukan oleh Lurah dan Sekkel Kelurahan Sukabumi Selatan bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP).
Plh Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Kebon Jeruk, Purwanti mengatakan pembongkaran kandang unggas itu dilakukan awalnya berdasarkan aduan masyarakat melalui aplikasi CRM.
Bentuk aduan yang dilaporkan yakni terkait kotoran dari unggas jenis ayam yang dipelihara warga, yang dinilai meresahkan warga di perkampungan itu.
"Awalnya ada aduan masyarakat soal kotoran unggas, sebenernya ini ranahnya Sudin LH, tapi karena berkaitan dengan unggas kita tindak lanjuti," katanya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Dari hasil penelusuran, warga yang dilaporkan kedapatan memelihara unggas jenis ayam di perkampungan warga.
Kotoran unggas tersebut membuat pemilik unggas dilaporkan oleh warga lain yang resah.
Warga yang melaporkan khawatir kotoran unggas itu dapat menimbulkan penyakit seperti misalnya flu burung dan semacamnya.
Apalagi ayam itu dipelihara di perkampungan warga.
Purwanti menuturkan warga yang ingin memelihara unggas telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Perda 4 Tahun 2007 itu mengatur keberadaan unggas yang ada di sekitar permukiman baik unggas kesayangan atau unggas pangan atau untuk konsumsi.