Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Pengamat Politik: Mestinya Sanksinya Pemberhentian

Selasa 07 Nov 2023, 20:07 WIB
Sidang MKMK, Ahmad Tri Hawaari

Sidang MKMK, Ahmad Tri Hawaari

"Jadi putusannya tidak berpengaruh terhadap keputusan itu, artinya tidak bisa membatalkan putusan 90 itu, dan saya kira itu sudah tegas dan saya kira memang harus seperti itu karena ini kan soal etik ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Terlapor hakim telah terbukti melanggar secara serius," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ketika membacakan hasil keputusan, Selasa (7/11/2023).

"Sanksi pemecatan dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi diberikan kepada hakim terlapor," lanjutnya.

Keputusan tersebut dinyatakan dalam sidang yang diselenggarakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023).

Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

MKMK memulai pembacaan dengan menjelaskan mengenai keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK menegaskan menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permohonan pelapor untuk menilai, membatalkan, mengoreksi, atau mengkaji ulang keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia capres-cawapres.

Keputusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres selama mereka pernah atau sedang menjabat posisi yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada. (Pandi)

Berita Terkait

News Update