Susana sidang MKMK dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. (tangkapanlayar/rizal)

Opini

Sorot: Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres

Sabtu 04 Nov 2023, 05:19 WIB

KEPUTUSAN  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres bisa saja dibatalkan. Hal itu terjadi jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

Diketahui, saat ini Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menguji aturan soal syarat usia capres dan cawapres.

Dalam putusan MK, memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk dicalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Sontak saja putusan MK tersebut menuai kehebohan. Terlebih di media sosial, menjadi sorotan. Bahkan, sampai saat ini masih menjadi pembahasan publik.

Ini karena diduga ada konflik kepentingan. Pasalnya, Ketua MK, Anwar Sanusi merupakan paman dari putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Publik menduga adanya konflik kepentingan Anwar Sanusi meloloskan Gibran menjadi cawapres dengan mengabulkan tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Jika memang dalam perkara tersebut ada konflik kepentingan, maka MKMK bisa membatalkan keputusan tersebut.

Pembatalan keputusan tersebut tentu saja akan berdampak pada Gibran. Asalkan keputusan pembatalan diputuskan sebelum tanggal 8 November 2023.

Kenapa sebelum tanggal 8 November 2023? Karena pendaftaran capres dan cawapres akan berakhir pada 8 November 2023.

Dengan demikian, jika Gibran batal menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Prabowo pun bisa gercep untuk mencari pengganti Gibran.

Dalam kasus ini, keputusan MKMK sangat ditunggu-tunggu rakyat Indonesia. Keputusan MKMK yang 'jujur' tentu saja akan membuat rakyat percaya terhadap perangkat negara di Republik Indonesia tercinta ini.

Selain itu, MK juga dapat menjaga martabat, kehormatan dan marwah MK, terutama menjaga keluhuran negara hukum Indonesia.

MKMK bisa membatalkan keputusan MK tersebut jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Adapun sesuai Pasal 24C UUD 1945,

keputusan MK sejak diucapkan dalam sidang pleno langsung berlaku dan tak ada upaya hukum. Namun, ada pengecualian jika ada laporan pelanggaran kode etik ke MKMK. Maka keputusan MK bisa dibatalkan.

Ketua MK Anwar Sanusi seharusnya tak terlibat dalam perkara uji materi atas usia capres-cawapres. Karena memiliki hubungan dekat dengan Gibran.

Diketahui, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Sebagai informasi, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di pemilu. Tujuh laporan tersebut bakal diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). (***)

Tags:
SorotgibranterancambatalJadi Cawaprespemilu 2024

Administrator

Reporter

Administrator

Editor