Penangkapan Anggota BPK AQ, Berawal dari 'Nyanyian' Saksi Kunci BTS

Sabtu 04 Nov 2023, 07:55 WIB
Anggota III BPK  AQ (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung,(Ist)

Anggota III BPK AQ (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung,(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditetapkannya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AQ menjadi tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ini bermula dari keterangan saksi kunci kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), WP. 

WP sendiri merupakan merupakan orang terdekat dari tersangka IH yang juga terlibat dalam kasus korupsi BTS ini. Sebab statusnya sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergi, vendor proyek BTS ini. 

WP diduga berperan sebagai perantara para pembuat keputusan dalam proyek BTS ini dengan IH. Oleh karena itu, WP berperan besar dalam pusaran aliran dana kasus ini.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh AQ. Ini melalui tangan SR yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan, SR diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran. Khususnya dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.

Apalagi, ini diperkuat keterangan WP yang mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama SR. Uang itu, menurut WP, dialirkan untuk BPK.

"Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga AQ menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari IH. Melalui WP dan SR," kata Kuntadi, Jumat (3/11/2023). 

Dari kesaksian WP dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, IH dan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan. Setelah itu, uang tersebut dimasukkan kedalam tas koper, serta WP mengantarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.

"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak IH di bilik kabinet. Tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS," ujarnya. 

Diketahui, AQ dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b. Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran AQ dalam kasus proyek BTS. "Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

News Update