Dianggap Mencemari Lingkungan, Pj Bupati Tangerang Akan Panggil Pengelola Kawasan Industri Millenium

Sabtu 04 Nov 2023, 16:22 WIB
Bupati Tangerang, Andi Ony saat melakukan peninjauan IPA di Legok. (Ist)

Bupati Tangerang, Andi Ony saat melakukan peninjauan IPA di Legok. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga tidak memiliki IPAL kawasan dan adanya industri milik PT Raja Top Food dan PT BPU yang melakukan pencemaran Sungai Cimanceuri, pengelola Kawasan Industri Millenium akan segera dipanggil Pj. Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono

"Akan kita panggil, perusahan dan kawasannya. Saya juga sudah perintahkan DLHK untuk memanggil," katanya, Sabtu (4/11).

Andi juga memerintahkan DLHK Kabupaten Tangerang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas, sehingga tidak ada lagi industri yang membuang limbah secara sembarangan atau ke Sungai, yang tentunya dapat merusak lingkungan. 

"Saya sudah intruksikan DLHK untuk mengambil langkah-langkah tegas. Karena ini kan isu nasional dan juga menyangkut hidup orang banyak, serta kelestarian lingkungan," ungkapnya. 

Dia juga menegaskan, bahwa pihak industri dan kawasan harus mengikuti dan mentaati aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, semua masyarakat juga wajib menjaga dan melindungi lingkungan. 

"Kalau industri ataupun kawasan tidak memperbaiki kesalahannya. Ya kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil sidak DLHK, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dan uji laboratorium. Sungai Cimanceuri terbukti telah tercemar limbah industri dan dimestik. 

Dalam sidak yang dilakukan pada Oktober 2023 lalu itupun, ditemukan industri olahan pangan milik PT Raja Top Food dan PT BPU telah membuang air limbah ke saluran gorong-gorong kawasan yang mengalir ke Sungai Cikanceuri. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update