Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba, 12 Orang Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Jumat 03 Nov 2023, 13:00 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengankan 12 tersangka. (Pandi)

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengankan 12 tersangka. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 12 tersangka kasus peredaran narkotika, sejak September - Oktober 2023. Dalam pengungkapan itu, disita 224 kilogram sabu dan 11.356 butir pil ekstasi.

"Sat Resnarkoba berhasil melakukan ungkap sabu sebanyak 224.263, 37 Gram (224 KG) dan ekstasi sebanyak 11. 356 butir," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.

Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Tercatat ada sebanyak 11 lokasi pengungkapan dengan total sebanyak 20 tersangka yang ditangkap.

"Rata-rata yang ditangkap merupakn kurir dan pengendali," jelas Kapolres.

Dijelaskan Syahduddi, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan.

Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika di sejumlah wilayah, salah satunya di perbatasan kawasan Sumatera.

Salah satu yang diungkap yakni sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut.

Dalam kasus ini kurir ditangkap petugas saat hendak menerima barang bukti sabu tersebut.

"Rata-rata kurir diupah Rp 10juta untuk mengantarkan sabu per 1 kilogram," jelas Syahduddi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

News Update