Kejagung Ungkap Peran Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Jumat 03 Nov 2023, 18:39 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, ditetapkan tersangka kasus BTS 4G Kominfo. (Ist)

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, ditetapkan tersangka kasus BTS 4G Kominfo. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi menerima uang gratifikasi proyek BTS 4G senilai Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Jumat, (3/11/2023).

Dalam keterangannya, Kuntadi menyebut, uang puluhan miliar tersebut merupakan pemberian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Herwaman, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Namun, dalam teknis pemberiannya bukan langsung dari Irwan Hermawan. Melainkan, melalui Windi Purnama yang menyerahkan kepada Sadikin Rusli.

"(Uang) Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," sebutnya.

Kendati demikian, belum diketahui peruntukan pemberian uang itu kepada Achsanul Qosasi. Meski, ada dugaan bila duit itu agar anggota BPK itu bisa mengamankan pengusutan kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan Kejagung atau mempengaruhi proses audit.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ungkapnya.

Untuk mengungkap peruntukan uang itu, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Tetapi, hasil penyidikan sementara Achsanul Qosasi menerima uang puluhan miliar tersebut ketika kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G masuk ke tahap penyidikan.

"Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.

Adapun, usai ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait

News Update