Terungkap! Telusuri TPPU, Tersangka Panji Gumilang Punya 5 Identitas hingga Uang Senilai Rp1 Triliun

Kamis 02 Nov 2023, 21:21 WIB
Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

"Perkembangan terbaru, penyidik bakal melakukan gelar perkara pada pekan depan,"ujar Whisnu dalam keterangannya, Sabtu, (28/10/2023).

Sementara dalam penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS, penyidik sudah menyita beberapa aset seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah yang kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.

Kemudian, sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit juga disita diantaranya kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto copy legalisir SHM (Surat Hak Milik) yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.

Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi. (Pandi)

Berita Terkait

News Update