Teks Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan. (ist)

Kriminal

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Jadi Tersangka Kasus TPPU

Kamis 02 Nov 2023, 19:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan oleh ahli hingga dari PPATK setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (2/11/2023).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur Pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan.

Panji Gumilang disangkakan Pasal berlapis.

"Perkara yang ini juga hasil kesimpulan tadi bahwa APG telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun," tambahnya.

Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 144 rekening atas nama Panji Gumilang.

"Dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," kata Whisnu.

Sebelumnya diinfokan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang.

"Perkembangan terbaru, penyidik bakal melakukan gelar perkara pada pekan depan,"ujar Whisnu dalam keterangannya, Sabtu, (28/10/2023).

Sementara dalam penanganan kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS, penyidik sudah menyita beberapa aset seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah yang kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.

Kemudian, sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit juga disita diantaranya kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto copy legalisir SHM (Surat Hak Milik) yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.

Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi. (Pandi)

Tags:
panji gumilangPondok Pesantren Al-ZaytunTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)ppatk

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor