JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana pada Sidang Robot Trading Net89 di PN Tangerang

Kamis 02 Nov 2023, 18:10 WIB
Suasana persidangan robot trading PT SMI/Net 89 di PN Tangerang. (ist)

Suasana persidangan robot trading PT SMI/Net 89 di PN Tangerang. (ist)

Ia hanya berharap putusan sela yang akan dibacakan peda pekan depan dapat menguntungkan pihak korban. Sehingga sidang akan berlanjut ke sidang peradilan pokok perkaranya. 

“Harapannya majelis hakim membatalkan esepsi kuasa hukum terdakwa. dengan dibatalkannya esepsi terdakwa maka otomatis persidangan akan berlanjut terkait pokok perkaranya akan berlanjut disidangkan,” jelasnya. 

Adapun dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Arif Budi Cahyono. Sementara untuk Hakim Anggota yakni Fathul mujib dan Achmad irfir.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Dalam sidang ini dua dari tiga terdakwa mengajukan esepsi mengenai putusan Praperadilan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara satu terdakwa mengajukan esepsi biasa dalam perkara sidang penipuan robot trading. (Veronica Prasetio)

News Update