TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara pidana penipuan robot trading oleh PT SMI/Net 89 dengan tiga terdakwa Deddy Iwan, Ferdy Iwan dan Alwyn Aliwarga dengan kerugian korban mencapai Rp 4,4 Trilliun, tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui sidang saat ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Prof Chairul Huda.
Dalam persidangan, saksi ahli menjelaskan kepada Majelis Hakim ihwal SEMA No. 5 TAHUN 2021 UU kehakiman yang mengatur interkoneksi antara perkara Praperadilan dengan pokok perkara. Juga menerangkan tentang kedudukan saksi dan kualitas keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, keterangan ratusan saksi tersebut merupakan sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam kasus ini. Karenanya ia menilai proses pengujian keterangan saksi tersebut saat ini berada di ranah pengadilan pokok perkara.
"Pada dasarnya, sebenarnya berapapun banyaknya saksi hanya dinilai satu alat bukti. Katakanlah seperti itu, problemnya ada proses pemeriksaan di peradilan," ujarnya dalam persidangan, Rabu (1/11).
"Yang sudah pasti alat bukti dengan ditambah alat bukti lain cukup menjadi dua alat bukti (penetapan tersangka)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chairul Huda mengatakan melalui pemeriksaan di peradilan pokok perkara itu Majelis Hakim nantinya dapat menentukan kualitas dari saksi dimaksud.
Selain itu, kata dia, keterangan dari para saksi juga diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman dari para terdakwa.
“Apakah saksi yang ada dihadirkan membuktikan terdakwa bersalah atau dikatakan lain. Ini yang harus dinilai pokok perkaranya,” tuturnya.
Sementara itu ditemui di luar persidangan Kuasa hukum para korban, Ferry Yuli Irawan dan Rachim Syahputra tidak berkomentar banyak terkait saksi-saksi yang dinilai tidak berkualitas. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.
“Kalau menurut kami, yang berkualitas atau tidak yang menentukan adalah hakim peradilan pokok perkara. Kalau mengenai pertanyaan tersebut juga sudah diterangkan oleh saksi ahli pada saat persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/11).