KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi meringkus pengoplos minuman keras inisial A (51) warga Babakan, Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. Diketahui, pelaku sudah menjual barang dagangannya sejak empat bulan lalu.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan Operasi Mantap Brata secara serentak.
Setelah diselidiki, pelaku ini asli kelahiran Padang dengan keseharian menjual kipas angin di rumahnya.
"Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan dan menjual di sekitar Tanjungpura dan sekitarnya," ujarnya Arief Rabu (1/10/2023).
Arief memaparkan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak lima liter.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekira 40 liter lebih dan stok tersedia sekira 32 ribu lebih.
"Menjual oplosan bermerek juga, masih dalam penyelidikan dan minuman mahal tersebut diduga palsu," paparnya.
Pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.
Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta setiap bulan.
"Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan," terangnya.(aep)