Anggota Dewan di Bekasi Bonyok Dianiaya Pria Diduga Pensiunan Polisi

Rabu 01 Nov 2023, 10:22 WIB
Kuasa Hukum korban Arkan Cikwan saat memperlihatkan wajah kliennya yang sempat memar dianiaya. (Ihsan).

Kuasa Hukum korban Arkan Cikwan saat memperlihatkan wajah kliennya yang sempat memar dianiaya. (Ihsan).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/03//II/2023/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Arkan Cikwan mengatakan, kepolisian cukup lamban melakukan proses gelar perkara.

Bahkan laporan itu menjadi berlarut larut dan belum menemukan titik terang.

"Sudah delapan bulan tidak berjalan perkara ini," ucap Arkan Cikwan .

Ia mengeluhkan, karena semua saksi di lokasi maupun terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Karena saksi pakta udah diperiksa, visum sudah bukti permulaan udah dan tidak ada alasan ini tidak berjalan,

Pelaku nya ada olah TKP ada, dan sudah ada visum sudah ada," jelasnya.

Ia berharap semoga tidak ada hukum tanpa pandang status apapun, dan meminta kepolisian transparan.

"Kita berharap ini berjalan, dan tidak ada kendala dari eks aparat, dan harus dengan cara penegakan hukum yang berlaku," terang ia.

Poskota.co.id telah berupaya melakukan Konfirmasi langsung dengan Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari yang bersangkutan. (Ihsan) 

Berita Terkait
News Update