JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh terlapor Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan.
"RG sudah kita gelarkan, dan setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Setelah penyidikan, penyidik akan melakukan gelar perkata kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden dengan terlapor Rocky Gerung.
Sejauh ini 17 orang saksi telah diperiksa.
"Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umun (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung (RG).
"Jampidum telah menerima surat pemberitahuan mulainya penyidikan SPDP atas nama terlapor Rocky Gerung," kata Ketut Sumedana, Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Minggu (21/10/2023).
Terhadap terlapor Rocky Gerung, ia dikenakan pasal 14 ayat 1 ayat 2 atau pasal 15 undang undang RI Nomo 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Atau pasal 156 KUHPidana/160 KUHPidana/45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Acmad Yani, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"SPDP ini diterbitkan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jam Pidum pada 19 Oktober," ungkapnya.