ADVERTISEMENT

Naik ke Penyidikan, Kejagung Terima SPDP Perkara Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi 

Sabtu, 21 Oktober 2023 15:48 WIB

Share
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.(Ist)
Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umun (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung (RG).

"Jampidum telah menerima surat pemberitahuan mulainya penyidikan SPDP atas nama terlapor Rocky Gerung," kata Ketut Sumedana, Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Minggu (21/10/2023).

Terhadap terlapor Rocky Gerung, ia dikenakan pasal 14 ayat 1 ayat 2 atau pasal 15 undang undang RI Nomo 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atau pasal 156 KUHPidana/160 KUHPidana/45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Acmad Yani, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"SPDP ini diterbitkan oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jam Pidum pada 19 Oktober," ungkapnya.

Setelah menerima SPDP ini, Jam Pidum akan menyusun tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Perkataan Rocky Gerung dianggap melakukan penghinaan Presiden RI, Joko Widodo soal 'bajingan tol*l' terjadi dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi.

"Kalau enggak jadi Presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke China untuk  tawarkan IKN. Dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya," ucap Rocky Gerung. (Ihsan Fahmi).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT