BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran saber pungutan liar (Pungli) Polres Metro Bekasi menangkap lima oknum warga yang melakukan penarikan parkir liar di Kawasan Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, penindakan itu dilakukan pada Jumat (27/10/2023) lalu.
"Telah melakukan penindakan OTT dalam rangka pekan pemberantasan Pungli jalanan," kata AKP Hotma dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Kelima oknum parkir liar yang diamankan diantaranya, TA (26), RAF (17), M (33) YK (27) dan MH (45).
Penindakan itu dilakukan ketika keberadaan lima tukang parkir yang sedang melakukan aktivitas tukang parkir yang sedang melakukan aktivitasnya.
Kemudian mereka sambil berjualan air mineral kemudian meminta uang ke pengguna jalan yaitu sopir truk.
"Meminta uang ke sopir truk di sepanjang jalan lokasi kejadian," ungkapnya.
Dari kelima para tukang parkir liar tersebut, tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp45.500.
"Ada barang bukti senilai empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan 3 buah air mineral ukuran 1 liter merk Sanqua," jelasnya.
Kemudian Tim Saber Pungli melakukan pembinaan dengan dugaan pungli ke lima orang tukang parkir di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. (Ihsan Fahmi)