Legitimasi moral

Senin 30 Okt 2023, 06:13 WIB

“Menuntut pemahaman bagi para elite politik, kandidat dan semua pihak yang terkait dalam proses kontestasi bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis, masih perlu mengedepankan legitimasi moral. Itulah kontestasi ala demokrasi kita, demokrasi Pancasila.”
-Harmoko-

 
Kampanye pemilu belum digelar, tetapi atraksi politik yang mengarah kepada kampanye sudah dilakukan lewat agenda sosialisasi dan pengenalan diri masing – masing kandidat.

Kegiatan seperti turun ke lapangan, blusukan, menyambangi warga, menghadiri acara, menggelar berbagai lomba, menyerap aspirasi sekelompok masyarakat, bukanlah pelanggaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memberikan sanksi, kecuali mengingatkan agar masing – masing parpol tidak mencuri start kampanye bacapres – bacawapres, karena memang belum masanya. Paslon capres – cawapres sendiri baru ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023.

Kalau pun kemudian mencuat kritikan lebih kepada masalah etika , bukan norma dan aturan perundangan – undangan.

Ya, etika politik belakangan sering disuarakan, tak hanya oleh masyarakat kepada para elite dalam berkomunikasi, memberi pernyataan politik, juga di kalangan di internal parpol sendiri.

Bahkan, kini sudah mulai saling sindir, saling singgung antara parpol yang satu dengan lainnya. Antara kandidat dan para pendukungnya dengan kandidat dan pendukung lainnya.

Boleh jadi saling singgung dan sindir antar kandidat yang terjadi sekarang baru sebagai pemanasan, sebelum resmi melakukan serangan politik, begitu kampanye digelar yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ini bukan hal yang baru dan tabu. Setiap jelang pilpres, pemilu legislatif, saling serang pernyataan adalah bagian dari dinamika demokrasi jelang kontestasi. Lebih – lebih pada masa kampanye.

Yang perlu disikapi bersama bagaimana menciptakan pemilu yang aman dan damai, dan menggembirakan, selayaknya orang berpesta.

Kembali ke soal etika, memang bukanlah pelanggaran norma yang berujung kepada beragam sanksi sebagaimana tingkat kesalahan.

Bicara etika adalah soal pantas dan tidak pantas.Baik dan buruk menurut norma sosial, bukan norma hukum. Etika adalah mengenai hak dan kewajiban moral.

News Update