BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi menutup aktivitas pembuangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sudah berada berpuluh-puluh tahun di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (27/10/2023).
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, TPS liar di Bintara tersebut sudah digunakan warga sejak 1992.
"Sampah yang telah menumpuk tinggi, sudah mencapai sekitar 6 meter tingginya, dan telah jadi tempat pembuangan sampah liar selama lebih dari 30 tahun ini sangat menggangu aktifitas warga," kata Raden Gani Muhammad, Sabtu (28/10/2023).
Imbas aktivitas liar pembuangan sampah, hingga terlihat menggunakan sekian meter.
Hal ini rupanya mengganggu aktivitas masyarakat di lokasi sekitar, bahkan mencemari lingkungan.
"Berdampak buruk bagi para warga, bahkan nantinya bisa mengakibatkan polusi udara, air serta tanah," ungkapnya.
Untuk mengeruk sampah yang menggunung dilokasi, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
DLH Kota Bekasi mengerahkan 2 excavator untuk membersihkan tumpukan sampah dari lahan TPS Liar seluas 2,5 hektare.
Sampah tersebut kemudian dipindahkan ke TPA Sumur Batu, Bantargebang.
"Kurangi sampah hentikan prilaku buang sampah sembarangan, karena bisa menjadi sumber penyakit maupun pencemaran lingkungan sekitar, mencemarkan kali/sungai, dan menyebabkan kualitas air bersih menurun," pungkasnya.