ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menampik langkah kasasi yang ditempuh mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa.
Hukuman seumur hidup tetap dikenakan padanya karena terlibat dalam perdagangan narkoba yang menggunakan barang bukti hasil sitaan dalam kasus narkoba.
Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, mengatakan dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MA pada Jumat, (27/10/2023).
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra."
Surya didampingi oleh dua hakim agung, Hidayat Manao dan Jupriyadi, saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat bahwa Teddy Minahasa terlibat dalam perdagangan narkoba menggunakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
Surya melanjutkan, "Memperbaiki keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menanggung biaya perkara pada semua tingkatan dan tingkat kasasi kepada negara."
Teddy Minahasa sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akan tetapi, permohonan banding itu ditolak oleh PT DKI Jakarta sebagaimana diungkapkan dalam pembacaan putusan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan, mengatakan, “Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal yang berlaku, terdakwa tetap ditahan.”
Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Markas Besar Polri atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT