ADVERTISEMENT

Tegas! 8 WNA asal Iran Divonis Mati PN Serang, Terbukti Selundupkan Sabu 319 Kg 

Jumat, 27 Oktober 2023 13:18 WIB

Share
Delapan WNA Iran divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Jumat 27 Oktober 2023. (Ist)
Delapan WNA Iran divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Jumat 27 Oktober 2023. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati kepada 8 warga negara asing (WNA) asal Iran atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram. 

Kedelapan warga negara Iran yang dihukum mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan kedelapan WNA Iran itu terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi - red) oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon dan Kejaksaan Agung.

 

Sebelum menjatuhi hukuman mati, Hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Hal meringankan tidak ada, hal memberatkan terdakwa merupakan jaringan narkotika internasional yang membahayakan bukan hanya negara Indonesia tapi negara yang melarang peredaran narkotika untuk menciptakan dunia yang aman dan sehat. 

Para terdakwa terbukti mengecoh aparat penegak hukum di berbagai negara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh para terdakwa. 

Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati 7 orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT