ADVERTISEMENT
Jumat, 27 Oktober 2023 13:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati kepada 8 warga negara asing (WNA) asal Iran atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram.
Kedelapan warga negara Iran yang dihukum mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.
Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan kedelapan WNA Iran itu terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi - red) oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon dan Kejaksaan Agung.
Sebelum menjatuhi hukuman mati, Hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.
Hal meringankan tidak ada, hal memberatkan terdakwa merupakan jaringan narkotika internasional yang membahayakan bukan hanya negara Indonesia tapi negara yang melarang peredaran narkotika untuk menciptakan dunia yang aman dan sehat.
Para terdakwa terbukti mengecoh aparat penegak hukum di berbagai negara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh para terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon hanya menuntut mati 7 orang terdakwa, sedangkan Amir Naderi hanya dituntut hukuman seumur hidup, karena telah membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT