Sewa Apartemen untuk Produksi Ganja, 6 Pemuda di Bekasi Dicokok Polisi

Jumat 27 Okt 2023, 21:43 WIB
Teks Foto : Pengungkapan narkoba di Polres Metro Bekasi. (Humas Polres)

Teks Foto : Pengungkapan narkoba di Polres Metro Bekasi. (Humas Polres)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 6 Pemuda ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi karena edarkan ganja melalui sosial media, rupanya para pelaku juga menyewa apartemen sebagai tempat memproduksi narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ada sejumlah modus para tersangka narkoba menjalani transaksinya.

"Modus operandinya tersangka menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah memproduksi narkotika jenis Sinte untuk siap jual dan menjual media online Instagram," kata Kombes Twedi Aditya, Jumat (27/10/2023).

Tak hanya itu, pelaku juga menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media WhatsApp.

Hasil penyelidikan, pelaku menjual melalui media online Instagram lalu barang itu ditaruh di titik tertentu.

"Penjual barang bukti ini menggunakan private number jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan," ungkapnya.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus/perkara ini dilakukan sejak 13 September hingga 7 Oktober 2023.

Keenam tersangka itu diantaranya, JJ (29), FJ (37), IFU (28) JC (29), MM (30) dan I (36).

Keenam tersangka diamankan disejumlah wilayah, diantaranya di Apartemen di Kawasan Kota Bekasi, Kemudian di SPBU di Kecamatan Grogol Jakarta Barat, Cibarusah Kabupaten Bekasi, dan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Sedangkan sejumlah barang bukti, diantaranya Ganja seberat 9395,18 gram, sabu seberat 747,74 gram, tembakau sintetis seberat 657,23 gram, bahan baku 75,90 gram, tembakau biasa 124,5 gram, timbangan elektrik 6 buah, Handphone 8 unit. 

Sebuah mangkuk kaca, toples bening, semprotan, plastik kemasan, lakban hitam dan bening dan cokelat, sarung tangan hitam, 3 botol alkohol, 1 buah kardus bekas rice cooker.

"Jika dirupiahkan, barang bukti keseluruhan mencapai total empat miliar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu rupiah," tutur Kapolres.

Tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam hingga 20 tahun maksimal. (Ihsan Fahmi)

News Update