ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 26 Oktober 2023 11:56 WIB

Share
Teks Foto: Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (ist)
Teks Foto: Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dibilangan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023).

Saat dimintai keterangan, petugas Bhabinkamtibmas yang ada di lokasi, Aiptu Sugi, mengakui ada penggeledahan. Namun, ia tak tahu rumah siapa yang digeledah.

"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.

Dari informasi yang diperoleh, tak hanya rumah dibilangan Kertanegara, polisi juga melakukan penggeledahan rumah Firli yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal tersebut, pihak Poskota.co.id sudah mencoba menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal kabar penggeledahan ini. Sayangnya, Ade Safri belum memberikan keterangan resmi atas penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10/2023).(Wanto)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT