BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Polsek Cikarang tangkap Firmansyah (36) tersangka yang tewaskan adiknya saat akan salat duha, belakangan pelaku menusuk korban hingga 10 kali hingga tewas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka Firmansyah menusuk korban dengan pisau dapur.
Ketika korban Dewi Prastika (26) hendak salat Dhuha, pelaku datang dan menusukkan pisau secara acak.
"Dengan cara menusukkan pisau secara acak ke badan korban. Bagian tubuh korban yang ditemukan ada bekas luka tusukan pisau di dada sebelah kanan 1x dada sebelah kiri 1x dibawah ketiak sebelah kiri 1x bahu sebelah kiri 3x kemudian pinggang sebelah kiri 1x pinggul sebelah kiri 2x kaki sebelah kiri 1x," kata Kombes Twedi, Rabu (25/10/2023).
Hasil autopsi menjelaskan, korban tewas usai tikaman pisau mengenai paru parunya.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi tusukan ini melukai paru-parunya," jelasnya.
Adapun motif Firmansyah tega menikam adik kandungnya hingga tewas karena dirinya direndahkan oleh korban.
Motif diduga pelaku merasa tersinggung merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku.
"Motif diduga pelaku merasa tersinggung merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali menyinggung perasaannya dan merendahkan pelaku," terang Twedi.
Pengakuan tersangka, Firmansyah hanyalah seorang serabutan.
"Pelaku pekerjaannya serabutan, jadi ada pekerjaan apa dia kerjakan, tidak ada pekerjaan tetap dia," sambung Twedi.
Sebelumnya diberitakan Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Kecamatan Cikarang Utara, pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 06.30 WIB.
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya sebilah pisau dapur, satu potong kemeja kotak kotak warna cokelat, satu potong pakaian dalam wanita warna pink, kemudian tank top warna merah muda.
Terhadap tersangka, kepolisian menyangkakan dengan pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).