ADVERTISEMENT

JPU Tuntut Mantan Menkominfo Johnny G. Plate 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp17.8 Miliar

Rabu, 25 Oktober 2023 16:49 WIB

Share
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Kolase/Ist)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS). 

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga menuntut Johnnya membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.  

Jaksa penuntut umum  menilai Johnny terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan  tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Jaksa mengatakan politkus Partai NasDem itu bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan olehg Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari jumlah Rp 8,3 triliun tersebut, Johnny disebut menikmati Rp 17,8 miliar. Johnny disebut sempat meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.

Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, Johnny beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT