JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penganiayaan anggota Babinsa Kodim Jakarta Selatan, Vadel Badjideh bersaudara kasusnya diselesakan secara restorative justice (RJ).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kini Vadel Badjideh, Martin, dan Bintang, dibebaskan.
"Setelah dilakukan restorative justice atau RJ dengan korban anggota Babinsa Kodim Jaksel pada hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan, maka ketiga pelaku kita bebaskan," ujar kompol Yossi kepada wartawan di lobby Mapolrestro Jaksel, Rabu (25/10/2023).
Perwira menengah (Pamen) jebolan Akpol 2009 ini mengungkapkan setelah selama 13 hari masa penahanan terhadap ketiga pelaku di Polres Jaksel.
Telah ada kesepakatan perkara diselesaikan secara RJ.
"Setelah ada kesepakan kedua belah pihak diselesaikan dengan di RJ. Maka ketiga pelaku bebas," tuturnya.
Kompol Yossi mengungkapkan antara keluarga masing-masing pihak telah saling memaafkan.
"Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan," tambahnya.
Atas dasar kesepakatan damai itu, kedua pihak mengajukan restorative justice.
Setelah melalui mekanisme, polisi pun menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice.
"Setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif akhirnya sudah berhasil," ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan anggota Babinsa di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam.
Seorang pelaku mengaku pacar dari anak aktris Nikita Mirzani alias Nyai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan dasar laporan polisi LPB/467 /X /2023/ Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2023, dalam penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum sesuai dengan Pasal 170 KUHP terhadap korban merupakan saudara Alex Edison, anggota Babinsa Kodim Jaksel.
"Korban merupakan rekan kita di Kodim Jaksel yakni anggota Babinsa di wilayah sekitar," ujar AKBP Bintoro didampingi Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf Renson Aritonang, Denpom Jaya/2 Cijantung, Sertu Fikri dan Wakasat Reskrim Kompol Yossi dalam jumpa pers di loby utama Mapolrestro Jaksel, Senin (16/10/2023) siang.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yaitu MBB atau Martin, adiknya FAB atau Fadel, dan BMB atau Bintang.
"Ketiga pelaku ini merupakan bersaudara adik kakak. Dan saat diintrogasi salah seorang pelaku FAB atau Fadel merupakan pacar dari anak seorang aktris," katanya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menuturkan untuk kronologis korban saat sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin.
Tanpa sengaja hampir tertabrak sehingga terjadi pertengkaran mulut.
"Martin ini membawa dua temannya jadi berjumlah tiga orang yang kedua belah pihak membawa motor karena tidak diterima ditegur korban membawa motor pelan-pelan akhirnya terjadi intimidas dari para pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban," paparnya.
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Bintoro sinergi dengan Pasi Intel dan Denpom.
Laporan semula ditangani Polsek Pesanggrahan, sesuai atensi pimpinan akhirnya diambil ahli Polres.
"Sesuai perintah Kapolres Metro Jaksel kasus dilimpahkan ke Polres untuk memudahkan proses penyelidikan sehingga ketiga pelaku dapat kita amankan di rumahnya masing-masing daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan," tambahnya.
Dalam kasus ini lanjut AKBP Bintoro, para pelaku dalam keadaan sadar tidak mabuk.
Jika ada pengaruh narkoba masih dalam pengecekan laboratorium.
"Untuk mabuk pelaku sadar. Tapi jika narkoba masih kita lakukan lab untuk diperiksa pengguna atau tidak," tuturnya.
AKBP Bintoro menyebutkan pada saat kejadian korban tengah lepas piket sehingga tidak mempergunakan seragam.
"Saat terjadi cek cok korban ini sempat bilang kalau dirinya anggota TNI. Tapi sama pelaku langsung dikeroyok hingga terluka di bagian wajah," ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," tambahnya.
Terpisah Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf Renson Aritonang mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap Polres Metro Jakarta Selatan kasus pengeroyokan terhadap anggota Kodim yakni Babinsa sampai luka berhasil menangkap para pelaku.
"Untuk Kodim Jaksel sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus ini penanganan ke Polres Jaksel. Juga ikut dikawal Denpom Jaya dan Kunrem 01 JKT," tuturnya.
Sementara itu kondisi terkini korban, lanjut Mayor Renson saat ini sudah divisumyakni secara menyeluruh sudah di ronsegnt kepala dan dada di RS Sunyoto.
"Untuk korban lebam-lebam dan sekarang sudah melakukan kegiatan sehari-hari beraktifitas normal kembali," tutupnya. (Angga)