BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perjalanan aksi kriminal yang dilakukan bapak dan anak sebagai pengepak barang hasil curian sepeda motor di Bekasi kini telah usai, pasalnya tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Juli hingga Oktober 2023.
Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengatakan para tersangka tak lain bapak dan anak ialah M (65) dan RF (21).
"Menurut pengakuan tersangka mereka sudah bermain sejak bulan Juli lalu dan terakhir diamankan oleh petugas, Kurang lebih motor yang sudah dilakukan pengiriman ada sebanyak 4 pengiriman antara 7, 8 jadi diperkirakan hampir ada 25 unit," jelas Ipda Sigit Firmansyah, Selasa (24/10/2023).
Aksi yang dilakukan oleh Bapak dan anak ini juga unik.
Keduanya berperan sebagai sosok yang melakukan pengepakan hasil curian sepeda motor dirumahnya, yang bertempat di Kampung Cerewed, Jalan Anggrek, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Kedua bapak dan anak ini tak sendirian, mereka mendapatkan uang dari tersangka berinisial DF dan F yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk penjualannya itu, itu yang mengetahui pelaku D dan F untuk masing-masing pelaku ini mendapatkan upah kurang lebih Rp 200 - 400 ribu per unit," jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka menjual satu unit sepeda motor tersebut dengan cara dilepas semua Sparepart sepeda motor, kemudian diikat dan dibungkus kardus.
Ipda Sigit Firmansyah mengungkapkan, terdapat 8 unit sepeda motor Honda dengan jenis matic yang ditemukan kepolisian dirumah tersangka.
"Jadi copotan atau pelepasan ini dilakukan pada stang motor, dan bagian ban motor depan. Serta shockbreaker belakang gunanya agar dapat dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung untuk mempermudah proses pengiriman barang ke daerah Lampung dan Palembang," terangnya.
Diketahui pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu.
Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur masih mendalami keterkaitan tersangka sebagai penadah pencurian sepeda motor.
Terhadap tersangka, kepolisian menjerat 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman paling lama 7 tahun. (Ihsan Fahmi)