Foto : Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, mengenai Lukas Enembe. (Ist.)

Kriminal

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini

Selasa 24 Okt 2023, 08:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, hari ini Selasa, (24/10/2023). Pemanggilan tersebut terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin limpo.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (20/10/2023), namun ia absen dan minta penjadwalan kembali dengan dalih sedang ada agenda lain. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

"penyidik dijadwalkan kembali memeriksa keterangan Firli pada Selasa (24/10) ini sekitar pukul 10.00 WIB,"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak keterangannya.

Namun berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Firli pada Senin (23/10) pukul 21.40 WIB, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dilakukan di markas Bareskrim, bukan Mapolda Metro Jaya.

"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri.

Menindaklanjuti surat tersebut, kata Ade, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

Tak hanya itu, Ade juga menyebut bisa melakukan jemput paksa terhadap Firli apabila kembali mangkir dari panggilan hari ini.

"Penjemputan paksa menjadi opsi terakhir,"tegas Ade.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. 
 

Tags:
Polda Metro JayaFirli Bahuri

Reporter

Administrator

Editor