"Kalau seandainya itu datang dari masyarakat, kemudian mau melaporkan, pun laporannya tetap kita proses untuk kita register dan kita tindaklanjuti, apakah memenuhi syarat formal maupun materil," terangnya.
Ia menegaskan, pelanggaran bagi mereka yang dilarang akan dikenakan sanksi jika sudah masuk tahapan kampanye, di tanggal 28 November 2023.
"Baru masuk tahapan kampanye, hari ini, yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan," lugas Khoirudin.
Terkait pelaksanaan pemilu nanti, ia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi bijak dalam memainkan akun sosial media.
"Mereka tidak dilarang, kecuali melakukan kegiatan yang memang dilarang, jadi tidak sama antara masyarakat biasa dengan ASN, baik larangannya maupun hukumannya," tutup ia. (Ihsan Fahmi)